Latar Belakang
Semangat Reformasi Birokrasi yang dicanangkan Pemerintah telah dilaksanakan di lingkungan internal Kementerian Sosial. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kementerian Sosial. Khususnya di Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak menjadi Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak. Perubahan lainnya, sasaran Program Kesejahteraan Sosial Anak yang semula 5 (lima) klaster menjadi 4 (empat) klaster karena Anak dengan Kecacatan menjadi bagian dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Adapun keempat klaster yang masih tetap adalah; anak balita terlantar, anak terlantar dan anak jalanan, anak berhadapan hukum dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Komponan PKSA pada tahun 2016 mengalami perubahan, sebagai berikut:
Bantuan TEPAK terdiri dari Bantuan Penguatan Kapasitas Anak (PKA), Bantuan Kapasitas Penguatan Keluarga (PKK) dan Bantuan Stimulan Kebutuhan Dasar dan Gizi Anak.
Mekanisme pemberian Bantuan Sosial TEPAK yang sebelumnya melalui rekening tabungan anak berubah menjadi melalui rekening lembaga.
Nilai pemberian Bantuan TEPAK
Terkait dengan hal diatas dibutuhkan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan (JUKLAK) Bantuan TEPAK sebagai Dokumen teknis yang dipergunakan untuk acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah / Dinas Sosial Provinsi di seluruh Indonesia dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
JUKLAK ini disusun berdasarkan DIPA SP DIPA- 027.04.1.440222/2016 tanggal 5 Desember 2015 yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI dan mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL) dana Satker Pusat, UPT dan dekonsentrasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Advertisement