Apakah Ada Keadilan bagi kita ?
Ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) merupakan upaya sistemik dan berkelanjutan yang dikembangkan Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam merespon perkembangan permasalahan kesejahteraan sosial anak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini dirancang untuk menghasilkan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial dan bantuan kesejahteraan sosial anak, yang menjangkau seluruh anak yang mengalami masalah sosial sehingga mereka dapat menikmati kehidupan dan berada dalam lingkungan pengasuhan yang memungkinkannya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensinya.
Untuk memastikan keselarasan program dengan perubahan kerangka kebijakan pembangunan nasional dan menjaga keberlanjutan upaya mensejahterakan anak Indonesia, Kementerian Sosial telah memastikan bahwa pengembangan pola operasional Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) bersumber pada rumusan Rencana Strategis Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak 2015-2019, dan mengacu pada Kebijakan nasional tentang pemenuhan hak anak telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.
![]() |
| Tesstwing [12/02/2020} |
Latar Belakang
Penyelenggaraan upaya kesejahteraan sosial anak seperti halnya Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) di tengah dinamika pembangunan sosial, ekonomi, dan politik Indonesia seperti saat ini bukanlah persoalan sederhana. Ragam tantangan harus diantisipasi secara cerdas, terutama dari perkembangan situasi permasalahan anak dan dinamika pengembangan sistem layanan sosial di masyarakat.
Advertisement
EmoticonEmoticon